Terbaring di RS, Pebisnis Ted Sieong Pelaku Penipuan Rp 133 Miliar Divonis 3 Tahun

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah sempat kabur ke luar negeri dan jadi buron interpol, kini pebisnis Ted Sieong resmi dijatuhi hukuman dan menjalani pidana. Ted Sieong divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Rabu (12/3).

    “Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

    Baca juga:Bongkar Penipuan Trading Investasi, 21 Pelaku & Anak di Bawah Umur Ditangkap, Sasarannya WN Malaysia!

    Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    “Menyatakan terdakwa Ted Sieong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” jelas Hakim Fitrah.

    Ted mengikuti sidang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.

    “Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Disini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)” ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Setyo Wicaksono dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Baca Juga :   Antisipasi Kecurangan Takaran, Bareskrim Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang

    Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap Ted, salah satunya adalah kerugian yang ditimbulkan bagi PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar,” ungkap Jaksa Setyo saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

    Baca juga:Reza Artamevia Klarifikasi Tuduhan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar: Justru Saya yang Korban

    Selain itu, Ted dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga ia masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 27 April 2023.

    “Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Interpol,” jelas Setyo.

    Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Ted adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

    “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Setyo.

    Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Menurut JPU Setyo Wicaksono, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Saat itu, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp203 miliar.

    “Terdakwa Ted Sieong pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila,” kata JPU.

    Seiring waktu, Ted mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.

    Baca Juga :   Selebgram Spiritual Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba

    Baca juga:Sosok T.O.P Eks BigBang Jadi Pemain 230 Thanos si Korban Penipuan Kripto di Squid Game 2

    Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sieong mencapai Rp203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Sejak Agustus 2022, ia tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar negeri.

    Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.(inl)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI