519 Bungkus Makanan dan 352 Botol Sirup Disita Polda Kalsel dari Toko Mama Khas Banjar

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Akibat tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa dan label item produk, Dit Reskrimsus Polda Kalsel menyita puluhan item dari toko Mama Khas Banjar.

Totalnya, pihak kepolisian menyita sebanyak 35 item produk yang ditemukan tidak mencantumkan label dan tanggal kedarluwarsa dari toko tersebut

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus, AKBP Amien Rovi menjelaskan, penyitaan produk tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/54/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 11 Desember 2024 silam.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa produk yang disita dan bermasalah ini bukan ikan kering atau ikan asin,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (12/3/2025).

Baca juga:Geger Penusukan di Area Masjid Agung Al Karomah Martapura, Kapolres Banjar Sebut Kantongi Ciri Pelaku

Ia merasa dengan prihatin adanya informasi yang tersebar di masyarakat atau ada yang sengaja memframing bahwa item yang disita tersebut berupa ikan asin.

“Yang harus kami luruskan, Mama Khas Banjar itu menjual berbagai macam makanan, saya lihat banyak yang mengarah kepada ikan kering. Ga ada, saya tegaskan tidak ada! Kami tidak ada menyita ikan kering, ini yang harus diluruskan,” tegas AKBP Amien.