WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel memastikan tidak ada bentuk kriminalisasi kepada unit usaha mikro kecil menengah (UMKM) toko Mama Khas Banjar. Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Amien Rovi pada konfrensi pers, Rabu (12/3/2025) mengatakan pihaknya menjalankan proses itu melalui tahapan-tahapan yang berurutan, dari penyelidikan maupun penyidikan secara aturan yang berlaku. Terlebih lagi, para penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah masif melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, baik itu dinas maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini bertujuan mewujudkan ke-transparanan perkara. Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Kami transparan saja," sambung AKBP Amien. Ia memaparkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor kala itu membeli produk frozen food di Mama Khas Banjar, yaitu sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan minuman satrup kuini. Meski begitu, jauh sebelum adanya laporan dari masyarakat, ternyata Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Banjarbaru telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan dari penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BOKT). "Surat tersebut bertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar. Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," terang AKBP Amien. BACA JUGA: Aa Gym: Amalkan Doa ini di Bulan Puasa, Manfaatnya Luar Biasa! Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Disperindag tanggal 23 Januari 2024 lalu disampaikan bahwa BDKT yang diawasi tidak memenuhi ketentuan pasal 22,23, dan 29 undang-undang nomor 1981 tentang Metrologi Legal. "Kalau masalah pembinaan, dari dinas-dinas itu sudah melaksanakan. Kami sudah informasikan juga dengan Dinas Perdagangan Banjarbaru dari tahun 2024 itu mereka sudah turun melakukan pemeriksaan dan pendampingan," tandas AKBP Amien. Amien menyampaikan, surat tersebut benar adanya. Pasalnya, semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi atau berat barang tersebut, nama dan alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang satuan yang berlaku. "Tetapi, setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kami ambil, memang barang itu tak ada label, merek," pungkasnya. (Ikhsan) Editor: Yayu