Antisipasi Kecurangan Takaran, Bareskrim Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang

WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Pascaditemukannya minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai antara ukuran tertera di kemasan dengan volume, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sidak dilakukan terhadap produsen MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025) pagi.

Sidak ini dilakukan menyusul temuan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol dan pouch tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label.

“Ya, jadi pada hari ini kita sidak ke produsen yang terdapat di sini untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di lokasi sidak.

Helfi mengungkapkan bahwa PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dari pengolahan MinyaKita. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, selain produsen, terdapat juga distributor tingkat satu.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sidak terhadap pengecer dan menemukan ketidaksesuaian takaran pada MinyaKita kemasan botol 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.