WARTABANJAR.COM – Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka kasus MinyaKita.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak di pasar di Jakarta menemukan MinyaKita tidak sesuai antara takaran dengan yang tertera pada label kemasan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.(Berbagai sumber)