WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pembahasan RaRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2023-2045 memerlukan koordinasi yang baik dari seluruh pihak terkait.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat penyusunan Raperda tentang GDPK 2023-2045, Nor Pajri SE, dalam rapat berlangsung pada Selasa (11/03/25) siang di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Rapat dihadiri oleh sejumlah mitra kerja serta stakeholder terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai dinamika berkembang, dengan banyak masukan dan penyesuaian yang disampaikan oleh peserta rapat.
Baca juga:SDN 2 Marga Mulya Benahi Lingkungan Persiapan Ikut Adiwiyata Tanah Bumbu
Hal ini menunjukkan pentingnya pembahasan mendalam untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Banyak masukan yang kami terima, dan tentu ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan yang tepat. Kami berupaya agar proses selanjutnya berjalan dengan lancar tanpa menghilangkan substansi utama dari Raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tentang GDPK ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kependudukan di Kalsel hingga tahun 2045. Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan dengan kebijakan nasional serta kondisi demografi dan sosial-ekonomi daerah.
Selama rapat, berbagai aspek dibahas, termasuk proyeksi pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta strategi pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa pihak juga menyoroti perlunya sinergi antar instansi untuk mendukung implementasi kebijakan yang akan ditetapkan dalam regulasi ini.







