“Banyak masukan yang kami terima, dan tentu ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan yang tepat. Kami berupaya agar proses selanjutnya berjalan dengan lancar tanpa menghilangkan substansi utama dari Raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tentang GDPK ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kependudukan di Kalsel hingga tahun 2045. Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan dengan kebijakan nasional serta kondisi demografi dan sosial-ekonomi daerah.
Selama rapat, berbagai aspek dibahas, termasuk proyeksi pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta strategi pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa pihak juga menyoroti perlunya sinergi antar instansi untuk mendukung implementasi kebijakan yang akan ditetapkan dalam regulasi ini.
Nor Fajri berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif dan tidak mengalami hambatan berarti. “Kami optimis dengan kolaborasi yang baik antara DPRD dan pihak terkait, Raperda ini dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merancang kebijakan kependudukan yang berbasis data dan kajian ilmiah, guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan. (Erna Djedi)







