Oknum Manajer Bank BUMN di Lumajang Rekayasa Kredit Hingga Rp 2 M, Kini Ditahan Jaksa

     

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – YF, oknum pegawai Bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia diketahui menjabat sebagai relationship manager (RM) di kantor Cabang Lumajang.

    Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, mengatakan tersangka telah membuat rekayasa kredit fiktif selama tahun 2021-2023. Ia dibantu oleh dua orang dari eksternal bank berinisial MKA dan AS.

    Baca juga: Kasus Korupsi Bank BJB Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

    “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka YF selaku relationship manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023,” kata Kosasih dalam keterangan pers pada Selasa (11/3/2025).

    Modus yang dilakukan ketiga kawanan ini, yakni merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha. YF bersekongkol dengan MKA dan AS yang merupakan pihak eksternal bank.

    MKA dan AS berperan dalam mencari data orang yang nantinya akan direkayasa untuk mencairkan kredit usaha, sementara YF bertugas untuk meloloskan data yang telah direkayasa tersebut.

    Setelah hasil kredit cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

    “Melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit,” bebernya.

    “Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

    Dari tindakan ini, YF dan kedua pelaku lainnya ditaksir meraup keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.

    Atas kejahatan tersebut, kini dilakukan penahanan terhadap YF selama 20 hari ke depan, sedangkan MKA dan AS telah ditetapkan sebagai DPO.

    Baca Juga :   Produsen Mobil Listrik Vietnam VinFast Bakal Buka Pabrik di Indonesia, Target 50 Ribu Unit

    Baca juga: Dirut BJB Mundur, KPK Telah Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi

    “Dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” tutup Kosasih.

    Sementara itu, hingga kini pihak Kejari Lumajang masih melakukan pendalaman atas kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BUMN itu.(brt)

    Editor:purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI