WARTABANJAR.COM, PARINGIN  – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali menghangat. Mediasi ditempuh, namun belum ada hasil. Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, menuntut hak atas sebidang tanah yang kini digunakan oleh perusahaan tambang Balangan Coal sebagai jalan hauling operasional. Baca juga:Banjir Kiriman Rendam Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Desa Murung Abuin Balangan Lahan tersebut, menurut Syaiful, merupakan hibah dari kakaknya dan hingga kini belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Namun, sejak 2022, tanah itu digunakan perusahaan tanpa adanya kesepakatan ganti rugi atau transaksi resmi. "Saya punya bukti kepemilikan yang sah. Tapi sampai sekarang, saya belum pernah menerima penjelasan ataupun kompensasi atas penggunaan lahan ini," ujar Syaiful. Setelah berbagai upaya mediasi yang belum membuahkan hasil, pada Senin (10/3/2025), Syaiful mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung. Ia didampingi kuasa hukum dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH. Mediasi yang digelar berlangsung tegang. Syaiful dan kuasa hukumnya membawa dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut. "Jika tanah ini telah dialihkan, kami minta bukti. Kalau tidak, kami ingin lahan ini dikembalikan atau ada penyelesaian yang adil," kata Nikolaus. Menanggapi hal ini, Nico Seniar, Kepala CSR dan CR Department Balangan Coal, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan langsung. "Apa yang disampaikan akan kami teruskan ke manajemen. Kami harap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik," ujar Nico. Nico juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah beroperasi di lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum. Baca juga:CATAT! Pemkab Balangan Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer "Kami tidak akan berani menggunakan lahan yang belum dibebaskan atau dibeli secara sah," tambahnya. Meski demikian, pihak perusahaan membuka opsi jalur hukum jika mediasi tidak mencapai titik temu. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang bukan kali pertama terjadi di Balangan. Warga berharap penyelesaian yang transparan dan berpihak pada keadilan, agar hak masyarakat tetap terlindungi. (Alfi)