WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama DPRD Balangan terkait penataan tenaga honorer.
Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer dibagi dalam tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar dalam database BKN, honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
“Untuk honorer yang terdaftar di database BKN dan yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, sudah ada mekanisme dan tahapan yang harus diikuti, seperti pendaftaran dan tes PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Sufriannor.
Baca juga:Pembangunan Rumah Subsidi untuk Anggota Polda Kalsel Dimulai, di Sini Lokasinya
Namun, yang menjadi perhatian adalah 1.013 tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Beredar isu bahwa mereka akan diberhentikan, meskipun Pemkab Balangan telah membantah kabar tersebut.







