WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Upaya tegas Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 80 gram sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Balangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Operasi ini adalah hasil kerja keras tim yang terus melakukan pengawasan dan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Baca juga:Koprs Marinir Terobos Air Setinggi Dada Evakuasi Korban Banjir Jakarta
Dua tersangka yang diamankan adalah Ancah dan Mail, warga Desa Matang Hanau, Kabupaten Balangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di desa tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek dan menangkap Ancah dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,2 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Mail.
Tak lama berselang, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Mail. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket besar dan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat mencapai 80 gram.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Riza Muttaqin.