WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penangkapan terhadap Direktur klub Persiba Balikpapan, Kaltim menyita perhatian publik. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, akhirnya mengungkap peran dari direktur klub sepak bola Persiba, Catur Adi, yakni ditangkap terkait kasus narkotika.
Mukti menjelaskan penangkapan Catur Adi merupakan hasil dari joint investigasi antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Investigasi ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.
Dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Brigjen Mukti menerangkan dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil pengungkapan, ada sembilan tersangka yang ditangkap.
Berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka, Mukti mengatakan kalau Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, ada seorang pengendali bernama E, yang mengatur peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Sementara E lainnya bertugas sebagai bendahara yang mengelola aliran uang dari hasil penjualan narkoba di dalam lapas.
Adapun, delapan tersangka lainnya, yakni S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual, dengan barak bukti berupa sabu.
Lebih lanjut, pengendali kemudian mentransfer uang melalui beberapa rekening, termasuk milik D, sebelum akhirnya masuk ke rekening K dan R, yang dikuasai oleh Catur Adi.