WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada 961 kepala daerah yang dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diingatkan, batas akhir penyampaian LHKPN adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei 2025.
“Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei,” ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Dugaan Suap dalam Pemilihan Ketua DPD RI Dilaporkan ke KPK, Ada 95 Anggota
Budi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas akhir pelaporan LHKPN jabatan baru tertuang dalam Perkom Nomor 2 (tahun) 2020, yang menyatakan batas akhir pelaporan adalah tiga bulan pasca pelantikan. Hal ini berlaku karena Perkom Nomor 3 (Tahun) 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025.
Sebelum dilantik, para kepala daerah telah menggunakan LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran maju di Pilkada. Namun, meskipun sudah dilantik, para kepala daerah tetap wajib melaporkan harta kekayaannya karena sudah menyandang status baru.
“Para kepala daerah sebelum menjabat tentu saat menjadi cakada diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah,” imbuh Budi.
“Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” tambahnya.