WARTABANJAR.COM – Banyak yang bertanya, apakah puasa tetap sah jika seseorang mengalami mimpi basah (keluar mani) di siang hari saat berpuasa? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil dari hadis. Dalil dan Penjelasan Menurut Ustaz Menurut Ustaz Muhammad Rijal Al-Banihawy, Pengasuh Ponpes Nahrul Ulum Subang seperti dikutip di Inilah.com, mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan dikutip oleh Imam At-Tibrizi dalam kitab Mishkatul Masabih, serta dijelaskan dalam syarah Mirqatul Mafatih (Juz 4, halaman 1399, Bab Puasa, Fasal Ketiga). Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, yaitu: Mimpi basah (ihtilam) Muntah (tanpa disengaja) Berbekam Mengapa Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa? Terjadi Tanpa Kehendak Sendiri BACA JUGA:Dua Makanan India ini Takjil Favorit Shah Rukh Khan Saat Berpuasa Ramadhan Mimpi basah merupakan proses fisiologis yang terjadi secara alami dan tidak disengaja. Dalam kaidah fikih, sesuatu yang terjadi tanpa kehendak sendiri (laisabi ikhtiyarihi) tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa. Berbeda dengan Keluarnya Mani Secara Sengaja Jika keluarnya mani disebabkan oleh rangsangan yang disengaja, seperti menonton konten tidak senonoh, berfantasi, atau tindakan fisik seperti onani, maka puasa batal dan wajib diqadha. Hal ini dijelaskan dalam kitab An-Nihayah fi Gharib al-Hadith. Faktor Rangsangan Sebelum Tidur Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika sebelum tidur seseorang melakukan hal-hal yang membangkitkan syahwat, misalnya menonton hal-hal haram atau berfantasi, sehingga terjadi mimpi basah, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa harus diqadha karena faktor pemicu tersebut bersifat disengaja. Namun, jika mimpi basah terjadi secara alami tanpa adanya rangsangan yang disengaja, maka puasa tetap sah. Tindakan Setelah Mengalami Mimpi Basah Saat Puasa Jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, langkah yang perlu dilakukan adalah: Mandi Junub: Wajib mandi junub sebelum melaksanakan shalat berikutnya. Menyempurnakan Puasa: Puasa tetap berjalan hingga Maghrib dan tidak perlu diqadha, asalkan kejadian mimpi basah tersebut terjadi secara alami tanpa rangsangan disengaja. Jadi, tidak perlu panik jika mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, karena puasa tetap sah. Hal utama adalah memastikan bahwa mimpi basah terjadi tanpa disengaja. Untuk menjaga keabsahan puasa, sebaiknya hindari aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat sebelum tidur. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad