Sementara itu, lanjutnya, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
Baca juga:Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dalam Pendidikan Dasar, Pakai Sistem Lebih Modern!
Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.(ant)
Editor: purwoko







