WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar bahagia menyambut bulan kemerdekaan! Pemerintah RI resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan, menjadikan akhir pekan panjang selama tiga hari penuh: Sabtu–Senin. Saatnya bersiap menikmati momen istimewa bersama keluarga atau mengikuti serunya lomba 17-an!
Bukan Cuti Bersama, Tapi Libur Nasional Tambahan!
Penetapan libur ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Selasa (5/8/2025). Meski tidak tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, pemerintah memutuskan 18 Agustus sebagai libur resmi untuk mendukung semarak perayaan HUT ke-80 RI.
“Senin tanggal 18 Agustus 2025 kami tetapkan sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat bisa menyelenggarakan karnaval dan perlombaan kemerdekaan,” kata Juri, dikutip dari situs resmi pemerintah.
BACA JUGA:GEGER! 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Ketua Dewan Kaget
HUT RI ke-80: Karnaval, Lomba, dan Semangat Nasionalisme!
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, akan dirayakan besar-besaran. Tema nasional tahun ini adalah:
“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Presiden Prabowo Subianto turut mengimbau seluruh masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, kantor pemerintahan, hingga swasta, untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan menghias lingkungan dengan umbul-umbul sepanjang bulan Agustus.







