SPMB Telah Dibuka, Simak Sekolah Wajib Lapor Daya Tampung Siswa Baru!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Praktik jual beli bangku untuk murid baru di sekolah negeri masih membayangi para orangtua maupun kalangan pemerhati pendidikan. Pemerintah pun semestinya membuat sistem yang efektif untuk mengantisipasi modus tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mewajibkan sekolah negeri melaporkan daya tampung murid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebulan sebelum pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu menjadi penekanan guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota murid baru.
Ia menerangkan salah satu temuan pihaknya terkait permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024 yakni adanya sekolah negeri yang menerima murid melebihi daya tampung sekolah akibat praktik jual beli bangku kepada calon murid.
“Hal yang mungkin berbeda dari yang sebelumnya adalah data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Selasa (4/3).
Ia pun menyebutkan temuan lain pihaknya terkait persoalan sistem PPDB periode sebelumnya ialah sarana dan prasarana sekolah yang tidak sesuai dan tidak mendukung akibat penerimaan murid baru yang melebihi daya tampung.
"Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu ternyata ada angkanya yang bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Ini yang kami antisipasi dari awal," imbuh Mu'ti.
Oleh karena itu, Mu'ti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025.
Dalam Permendikdasmen tersebut, penetapan wilayah penerimaan murid harus diumumkan oleh dinas pendidikan (disdik) atau kementerian kepada masyarakat lewat papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi disdik atau kementerian, dan atau media massa cetak/daring paling lama satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.