SPMB Telah Dibuka, Simak Sekolah Wajib Lapor Daya Tampung Siswa Baru!
Dengan kata lain, data daya tampung maksimal setiap sekolah negeri sudah dikunci sistem Dapodik sebelum diumumkan kepada masyarakat.
Adapun jika masih ada calon murid yang diterima melebihi daya tampung sekolah, maka murid tersebut tidak terdata di Dapodik.
"Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah itu melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik," ujar Mu’ti.
Sementara itu, ia menerangkan bagi sekolah yang tidak patuh aturan terkait penetapan dan pelaporan daya tampung dalam SPMB 2025, pihaknya tidak akan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.
"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa," kata Mu'ti.
Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat memastikan tidak ada lagi sekolah yang menerima murid melebihi daya tampung yang sudah diumumkan dan tidak ada lagi praktik jual beli bangku sekolah atau siswa titipan yang dapat merugikan calon murid baru.