Dugaan Soal Oplosan Pertalite, Anggota Ombudsmen Tekankan Pengawasan

 

WARTABANJAR.COM.JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM oleh Pertamina saat ini, termasuk oleh lembaganya. Dengan demikian diharapkan masyarakat memperoleh BBM sesuai standar dan harga yang dibayarkan.

“Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita memiliki tugas mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang atau jasa dan memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat, baik jumlah maupun kualitasnya,” ujar Yeka, Minggu, 2 Maret 2025 dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Sebagai Tersangka di Kasus ini

Yeka menjelaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023, tidak hanya mengindikasikan kerugian negara, tetapi juga bentuk kegagalan negara dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Hal ini mengganggu kepastian pelayanan barang publik dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM),” ujar Yeka.

Yeka menilai kegagalan tersebut juga menunjukkan buruknya manajemen dan lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” jelasnya.

Pertamina diharapkan melakukan beberapa perbaikan dan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.