Catat! Musim Mudik Lebaran, Pajak Pembelian Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini menggunakan moda tramsportadi udara.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan isyarat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

    “Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling,” jelas Ari Mulyani.

    “Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” lanjut dia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Dijelaskan Menkeu, seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga masyarakat hanya membayar pajak 5 persen.

    “Artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah,” tandas Sri Mulyani. (Berbagai sumber)

    Baca Juga :   BURUAN! Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2025 Sudah Dibuka 3 Sampai 17 Maret 2025 untuk 100.000 Orang, Simak Caranya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI