Resmi! Harga Tiket Pesawat Domestik Ditekan hingga 14 Persen, Simak Periode Berlakunya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penurunan harga tiket pesawat domestik diberlakukan oleh pemerintah sebesar 13-14 persen selama periode mudik Lebaran 2025.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, melalui pernyataan resminya, Sabtu (1/3/2025) mengungkapkan kebijakan ini berlaku untuk tiket kelas ekonomi di seluruh Indonesia, dengan masa berlaku perjalanan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Baca juga: Ada Diskon Harga Tiket Pesawat hingga Tarif Tol Saat Lebaran, Info Selengkapnya Begini

    Pembelian tiket dapat dilakukan mulai 1 Maret 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan memudahkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik atau berwisata di Indonesia dengan biaya yang lebih terjangkau.

    Diakui, lonjakan mobilitas pada periode Lebaran, yang secara konsisten lebih tinggi dibandingkan periode penting lainnya seperti Natal dan Tahun Baru, memerlukan persiapan matang.

    Terkait hal itu, upaya yang akan diimplementasikan meliputi penyiapan infrastruktur, serta optimasi layanan transportasi (darat, laut, udara).

    Selain itu, pembentukan posko terpadu lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memastikan koordinasi yang efektif, termasuk upaya mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.

    Pemerintah juga memberikan insentif tambahan, seperti diskon tarif tol di berbagai ruas jalan, dan program mudik gratis bagi 100.000 orang melalui bus, kereta api, dan kapal laut.

    Kemenpar mendukung penuh sejumlah upaya ini dengan fokus pada peningkatan layanan pariwisata dan mobilitas masyarakat, memastikan mudik Lebaran 2025 berjalan lancar dan memberikan pengalaman menyenangkan bagi semua.

    Baca Juga :   HEBOH! Warga Blokade Rel dengan Api! Adang Perjalanan Kereta dan Tuntut PT KAI Lakukan Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI