Diduga Edarkan Sabu di Tanah Laut, AH Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.

Kata Kapolres Tala

Mengutip laman Polres Tanah Laut, Sabtu (1/3/2025), Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa melakukan penindakan. Polres Tanah Laut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres. (berbagai sumber)

Editor: Yayu