Hukum Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Setelah Tarawih?

WARTABANJAR.COM – Sebagian orang ingin tetap mengerjakan salat tahajud di bulan Ramadan meskipun sudah melaksanakan salat tarawih sebelumnya. Lantas, apakah boleh salat tahajud setelah tarawih?

Qiyamul lail adalah ibadah salat sunah yang dilakukan pada malam hari. Bentuk ibadah ini meliputi salat tahajud, witir, dan ba’diyah isya. Khusus di bulan Ramadan, qiyamul lail juga mencakup salat tarawih.

Salat tahajud lebih utama didirikan pada sepertiga malam terakhir setelah seseorang tidur, sedangkan salat tarawih diutamakan di awal malam setelah salat isya. Beberapa orang yang sudah mengerjakan salat tarawih tetap ingin melanjutkan tahajud di sekitar waktu sahur.

Hukum Salat Tahajud Setelah Tarawih

Salat tahajud di bulan Ramadan boleh dilakukan setelah mengerjakan salat tarawih atau witir. Hadis yang menyatakan bahwa salat witir sebagai penutup salat malam bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Sekalipun tarawih telah diakhiri dengan witir, tahajud tetap boleh dilakukan. Salat tahajud merupakan bagian dari salat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur.

Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara niat salat malam dengan salat tahajud. Orang yang melakukan salat malam setelah tidur disebut menjalankan tahajud dan tetap dihitung sebagai salat malam.

Pendapat ini juga didukung ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, yang menganjurkan pelaksanaan salat witir setelah tarawih secara berjemaah. Namun, ada pertanyaan tentang boleh tidaknya melakukan tahajud setelah witir, karena ada hadis yang menyatakan bahwa salat witir merupakan penutup salat malam.