WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan tersangka lainnya, AH alias Tami pada Senin (24/2) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kali ini, tersangka lainnya, AR berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus AH.
Dari hasil interogasi dengan AH alias Tami, diketahui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama AR alias Anang Ruji.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap AR di sebuah tempat parkir Rumah Sakit H. Boejasin, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku diamankan berkat dari pengembangan kasus penangkapan pelaku AH sebelumnya yang mengakui mendapatkan barang Haram tersebut dari pelaku AR, dengan usaha yang cukup cepat akhirnya pelaku AR dapat diamankan tidak berselang lama setelah penangkapan pelaku AH,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Hukum Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Setelah Tarawih?
Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,19 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.