WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Ahmad Haitami (AH) alias Tami diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Senin (24/2/2025) lalu sekitar pukul 17.20 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AH sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Komplek Graha Benua Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, personel Satresnarkoba Polres Tala berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang alamatnya disebtukan di atas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,49 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Hukum Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Setelah Tarawih?
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.