KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politik, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

KPK bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dipaparkan dalam sidang praperadilan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengarahkan Donny Tri untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Bersama Harun Masiku, Hasto, Saeful Bahri, dan DTI juga diduga terlibat dalam penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16-23 Desember 2019.(berbagai sumber)

Editor Restu