Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Pada 2024 lalu, THR biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka ASN bisa bersiap menerima THR ASN sekitar 17 Maret sampai 20 Maret 2025.
Pemerintah sebelumnya memberikan 100% THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.(berbagai sumber)
Editor Restu







