Residivis Narkoba Diduga Edarkan Sabu Diamankan Polisi di Desa Padang Panjang Tabalong

Di tempat tersebut polisi menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi di bawah tandon air yang diakui oleh pelaku AL adalah miliknya.

Pelaku AL yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Haul Guru Zuhdi ke 5 Diprediksi Lebih Ramai, Dishub Banjarmasin Siapkan Skenario Lalu Lintas

Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/2/2025), bersama pelaku AL, turut disita juga barang bukti berupa:

  1. 11 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram
  2. 1 buah gawai warna Hitam Doff
  3. 1 buah sekop terbuat dari sedotan
  4. 1 pak plastik klip
  5. 1  buah kotak rokok
  6. Uang tunai Rp. 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu. (berbagai sumber)

Editor: Yayu