WARTABANJAR.COM, KUARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Jumat (14/2/2025) malam.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Keluang Paser Jaya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut,” ujar AKP Suradi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu dengan total bruto 17,78 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita, antara lain: 1 buah sendok takar, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi 9A warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.
Baca juga:Bareskrim Deteksi Dugaan Tindak Pidana Kasus Pagar Laut di Bekasi, Begini Modusnya
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.