WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali memperpanjang konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Perpanjangan ini, menyusul masih ada 1.838 kuota haji khusus yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB.
Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Baca juga:Polres Banjar dan Tim Gabungan Gelar Apel Posko Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.
Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.