Gadaikan Skuter Matik Sewaan, Perempuan ini Diringkus Polisi di Murung Pudak

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- NL (29) diamankan polisi karena diduga telah melakukan penggelapan skuter matik milik YN (31).

    NL diketahui adalah warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sementara korbannya, YN, adalah warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NL diamankan di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek Heri Siswoyo, S.H. pada Sabtu (7/2/2025) sore.

    Menurut keterangan korban, bermula pada Kamis (14/04/2024) pagi, korban menerima pesan melalui WhatsApp dari pelaku yang menanyakan tentang apakah ada sepeda motor yang bisa sewa serta apa saja persyaratannya.

    Kemudian korban membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya, siang harinya pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor jenis skuter untuk disewa.

    Setelah pelaku menyerahkan persyaratan yang diminta oleh korban, korban kemudian menyerahkan skuter tersebut dengan sewa sebesar 50 ribu per hari.

    Namun kemudian pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa skuter tersebut hingga berbulan-bulan.

    BACA JUGA: Haul Guru Zuhdi ke 5 Diprediksi Lebih Ramai, Dishub Banjarmasin Siapkan Skenario Lalu Lintas

    Korban lalu meminta agar skuter tersebut dikembalikan saja, namun pelaku tidak juga mengembalikannya.

    Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 8 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

    Baca Juga :   Mulai Besok Sabtu Pagi Air Leding ke Birayang HST Bakal Mati, Tampung Air dari Sekarang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI