WARTABANJAR.COM – Aturan baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto terkait korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Minggu (16/2).
Korban PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan selama 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja.
Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga
Viral Penyergapan Remaja Diduga Gengster Banjarmasin di Komplek 10
Diketahui aturan ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat itu diatur dalam Pasal 21.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi pasal 21 beleid tersebut.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Sementata batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid.
Jikad dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar. Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.