WARTABANJAR.COM, RANTAU – Satresnarkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten dalam operasi yang dilakukan di Jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara, Rabu (12/2) sekitar pukul 18:00 WITA.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, AKP Saefudin, mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Satya Candra, berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang berasal dari luar wilayah Tapin.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (34) dan ML (45), keduanya merupakan warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” ujar AKP Saefudin di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (14/2).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram. Tak hanya itu, di dalam mobil yang digunakan oleh kedua pelaku, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu bungkus plastik klip,
- Satu buah timbangan digital,
- Satu tas tangan warna hitam,
- Satu bungkus plastik bekas kabel data,
- Satu kotak bekas kabel data,
- Dua unit telepon genggam (OPPO warna biru dan Realme warna hitam),
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ.
Langkah Tegas Kepolisian
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.