WARTABANJAR.COM, ACEH – Berawal dari unggahan seseorang hingga viral di media sosial, yang membeber dugaan berbagai kelakukan tidak terpuji dilakukan Kapolres Bireun dan istrinya, Polda Aceh pun merespon.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP Trisna Jatmiko, akhirnya Propam Polda Aceh.
Sebelumnya Jatmiko dan istrinya dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan, penggelapan hingga pungutan liar.
AKBP Jatmiko bersama istrinya viral lantaran diduga melakukan penyimpangan dalam 38 kasus korupsi, pungli, dan pemerasan terhadap anak buahnya sendiri, Kasat-kasat dan Kapolsek.
Mematok setoran keamanan terhadap tempat usaha SPBU, hotel, ritel (swalayan), kades dan mewajibkan menyerahkan upeti Rp5-10 juta per bulan dari 41 titik sumur minyak tradisional yang dikelola warga di wilayah Bireuen, Aceh.













