Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto menjelaskan setelah pemeriksaan di Polda Aceh rampung, kasus AKBP Jatmiko bakal dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan kapolres ditangani Divisi Propam Polri,” kata Eddwi dikutip wartabanjar.com dari @4maze, Jumat (14/2/2025).
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







