Jualan Sabu di Kuin Utara, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Timbangan dan Pipet!

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Farid Rahman (33), warga Jalan Kuin Utara RT 09, Kecamatan Banjarmasin Utara, tak berkutik saat polisi meringkusnya atas dugaan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara pada Rabu (5/2) sore, setelah adanya laporan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dua paket sabu dengan berat total 0,68 gram,” ungkapnya pada Selasa (11/2/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, antara lain:

    1. Satu unit timbangan digital
    2. Satu pipet kaca
    3. Satu bungkus plastik klip
    4. Satu sedotan plastik

    Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Farid Rahman dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   TERUNGKAP! Guru yang Lecehkan 7 Pelajar di Banjarmasin Mengaku Korban Pencabulan Juga, Kok Bisa?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI