Dua Pengedar Sabu di Kotabaru Dibekuk Dini Hari, Polisi Temukan Sabu Segini!

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Peredaran narkotika di Kotabaru kembali diguncang! Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah setempat.

    Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Raya Berangas Km 2,5, RT 010 RW 000, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

    Dua tersangka yang diamankan adalah:
    1. RH (33), warga Jalan Manipuri RT 021 RW 005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang berprofesi sebagai pedagang.
    2. MR (21), warga Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 000, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang diketahui sebagai pengangguran.

    Barang Bukti yang Diamankan:
    1. 4 paket sabu seberat 0,90 gram (kotor) dan 0,50 gram (bersih)
    2. 1 unit HP Vivo warna hitam
    3. 1 buah spidol
    4. 1 gunting
    5. 4 lembar double tip

    Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet, menegaskan bahwa penangkapan ini berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku.

    “Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

    Kini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Baca Juga :   Polisi Grebek Bandar Sabu di Kalsel! 18,89 Gram Narkoba Disita, Jaringan Diringkus!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI