WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap tiga pelaku dalam operasi yang berlangsung Senin (3/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Dua Bandar Diciduk di Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Mereka adalah MN (48), warga Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU), serta AM (38), warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
MN diciduk saat berada di pinggir jalan Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Senin (3/2/2025) sore. Sedangkan AM ditangkap di pinggir jalan Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, HSU, pada Senin (3/2/2025) malam.
BACA JUGA:Personel Polres Tabalong Patroli ke THM dalam Rangka Patroli KRYD
Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa:
3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 9,35 gram,
1 unit ponsel hitam,
1 lembar tisu,
1 bungkus plastik headset,
1 dompet kulit coklat,
1 unit skuter matik putih.
Sementara dari AM, barang bukti yang disita meliputi:
7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 16,63 gram,
1 bungkus plastik klip berisi setengah butir ekstasi hijau dengan berat bersih 0,26 gram,
1 unit ponsel putih,
1 timbangan digital hitam,
1 kotak plastik,
1 lembar aluminium foil,
1 tas kecil biru malam,
1 unit mobil abu-abu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (8/2/2025), membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Keduanya beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.