Pemerintah Tetapkan HPP Jagung di Tingkat Petani Rp 5.500 per Kilogram

    WARTABANJAR.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung di tingkat petani sebesar Rp5.500 per kilogram (kg).

    Seperti yang tertera di Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi Perum Bulog dalam menyerap hasil panen petani guna memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung kesejahteraan petani.

    Baca Juga

    Kronologi Pengendara Tewas di Jalan Adhyaksa Banjarmasin 

    Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada pangan nasional.

    “Penetapan HPP jagung ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menko Bidang Pangan pada awal Januari lalu. Saat itu disepakati bahwa kenaikan HPP jagung menjadi Rp5.500 per kg akan diberlakukan mulai awal Februari, dengan mempertimbangkan musim panen jagung,” ujar Arief dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (7/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa harga ini ditetapkan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta memastikan jagung tetap kompetitif bagi industri hilir.

    Dengan HPP sebesar Rp5.500 per kg, diharapkan keseimbangan antara produsen dan konsumen dapat tetap terjaga.

    Berdasarkan data Kerangka Sampel Area (KSA) dari Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi produksi jagung pipilan kering kadar air 14 persen pada triwulan pertama 2025 diperkirakan meningkat sebesar 1,4 juta ton atau 41,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Baca Juga :   Bank Kalsel Cabang Batulicin Serahkan Bantuan 2 Rombong Barakah kepada UMKM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI