Kebijakan Trump Sudah Berdampak Bagi Indonesia, Dua WNI Ditahan di AS, Ini Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan Presiden Donald Trump.

    “Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kronologi Penahanan

    Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025. Saat ini, pihaknya masih berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses penangkapan tersebut.

    Menindaklanjuti kasus ini, Kemenlu telah berkoordinasi dengan KJRI Houston. KJRI berhasil berkomunikasi dengan WNI yang bersangkutan dan memastikan kondisinya baik serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

    “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah ada jadwal persidangan yang akan berlangsung pada 10 Februari,” ujar Judha.

    Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025 saat melakukan laporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.

    “Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena masuk daftar deportasi, ia diwajibkan melapor setiap tahun,” jelas Judha.

    Perlindungan Hukum Maksimal

    Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI New York untuk memastikan kondisi WNI tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

    Baca Juga :   Raup Untung Puluhan Juta dari Penyebaran Deepfake Presiden Bagikan Give Away, Seorang Pemuda Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI