Sri Mulyani Potong Anggaran Transfer ke Daerah, Kalsel Turun Rp 4 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINMenteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat keputusan tentang efisiensi belanja untuk tahun 2025 termasuk dana alokasi umum (DAU) hingga dana desa.

    Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subiyanto perihal Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja negara dan daerah.

    Tertuang ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.

    Baca Juga

    Taman Van Der Pijl Kembali Ditutup untuk Perawatan 

    Dalam peraturan baru surat keputusan Nomor 29 tahun 2025 ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2025 mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2025.

    Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan DAU 2025 sebesar Rp. 1.214.415.621.000.

    Anggaran mengalami penurunan dibanding 2024 lalu yakni Rp 1.218.427.652.000 atau selisih sebesar Rp 4.012.031.000.

    Adapun dana Desa/Kabupaten/Kota terbanyak diberikan kepada Kota Banjarmasin dengan besaran Rp 884.065.455.000 dan terendah yakni Kabupaten Balangan berjumlah Rp 376.853.719.000.

    Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana transfer tersebut.

    Setiap daerah tentunya harus melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Keputusan tersebut mulai berlaku per tanggal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Diharapkab setiap daerah segera merancang penyesuaian anggaran.

    Dalam upaya pemerinta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, tentunya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap alokasi dana tersebut.

    Baca Juga :   Menhub Koordinasi dengan Menkes untuk Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI