WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banjar.
Dua pelakunya, HA (35) dan F (20), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekumpul Raya, Komplek Sekumpul Indah 1, Kecamatan Martapura, Selasa (4/2/2025) dini hari.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A. Deny Juniansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria lainnya, H dan MR, Senin (3/2/2025) di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Banjarbaru Utara.
“Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sabu,” kata AKP A. Deny Juniansyah.
Setelah diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA.
Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan HA, lanjut AKP A. Deny Juniansyah, polisi menemukan barang bukti berupa:
1. 16 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 23,54 gram
2. 3 pipet kaca berisi sisa sabu
3. 1 bong rakitan
4. Berbagai alat hisap dan perlengkapan lainnya
5. 2 unit ponsel iPhone
6. 1 timbangan digital
7. Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu
Hukuman untuk Pelaku
AKP Deny menyebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP.