Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 2 Pelaku Asal Kabupaten Banjar Diamankan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banjar.

    Dua pelakunya, HA (35) dan F (20), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekumpul Raya, Komplek Sekumpul Indah 1, Kecamatan Martapura, Selasa (4/2/2025) dini hari.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A. Deny Juniansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria lainnya, H dan MR, Senin (3/2/2025) di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Banjarbaru Utara.

    “Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sabu,” kata AKP A. Deny Juniansyah.

    Setelah diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA.

    Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan.

    BACA JUGA: Pedagang Pukis dan Nasi Goreng di Jalan Veteran Akui Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Harganya Sentuh Rp50 Ribu

    Barang Bukti yang Diamankan

    Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan HA, lanjut AKP A. Deny Juniansyah, polisi menemukan barang bukti berupa:

    1. 16 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 23,54 gram

    2. 3 pipet kaca berisi sisa sabu

    3. 1 bong rakitan

    4. Berbagai alat hisap dan perlengkapan lainnya

    5. 2 unit ponsel iPhone

    6. 1 timbangan digital

    7. Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu

    Hukuman untuk Pelaku

    AKP Deny menyebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

    Baca Juga :   Siswi SMA di Banjarbaru Gantung Diri, Ibu Korban Ungkap Fakta Memilukan tentang Penyakit Anaknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI