Warung Malam di Desa Wirang Ditertibkan Tim Gabungan, Jual Tuak dan Putar Musik Dugem

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral generasi muda. Kami berharap pemilik warung bisa mematuhi aturan dan tidak lagi membuka usaha yang bertentangan dengan norma sosial masyarakat,” ujar Ipda M. Fajar Saputra.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mendukung aspirasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.

“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Penertiban ini juga didukung oleh surat pernyataan warga RT 07 Desa Wirang, yang diketahui oleh Kepala Desa, terkait larangan warung malam yang menjual minuman keras, tuak, atau alkohol.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh warung-warung malam yang melanggar norma sosial. (Ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi