“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Penertiban ini juga didukung oleh surat pernyataan warga RT 07 Desa Wirang, yang diketahui oleh Kepala Desa, terkait larangan warung malam yang menjual minuman keras, tuak, atau alkohol.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh warung-warung malam yang melanggar norma sosial. (Ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







