WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial CF (32), warga Jalan Olahraga RT 002, Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan bahwa dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 33 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
Pipet kaca
Botol hitam
Plastik klip
Korek api
Bong lengkap dengan sedotan
Sendok sabu
Timbangan digital
Handphone Oppo
Uang tunai Rp 500 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Anang.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Tanah Bumbu.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad