WARTABANJAR.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan empat jalur untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Konsultasi publik digelar terkait rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang sistem PPDB 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan langkah penting dalam penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Baca Juga Terbakar, Pemilik Kandang Ayam di Desa Padang Panjang Rugi Rp 75 Juta “Proses ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah, kepala dinas pendidikan, penyelenggara pendidikan, hingga para ahli dan media. Masukan yang diperoleh diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan ini sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara yang digelar di Movenpick Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. “Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. Empat Jalur PPDB 2025 Empat jalur penerimaan siswa baru di PPDB 2025 lebih komprehensif yang berbeda dengan sistem zonasi. Sistem baru ini menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif. Berikut adalah keempat jalur tersebut: 1. Jalur Domisili: Jalur ini memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka. 2. Jalur Prestasi: Jalur ini mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting. 3. Jalur Afirmasi: Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. 4. Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.(atoe/ip) Editor Restu