WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanah Laut pada Rabu (22/1/2025) telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017 dan 2018.
Tersangka tersebut berinisial IM yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasus ini mencuat setelah temuan kerugian negara/daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kerugian yang Disebabkan oleh Tersangka
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara/daerah yang cukup signifikan mencapai Rp 200 juta.
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa yang Dilakukan oleh Tersangka IM
Tersangka IM, selaku Sekretaris Desa Sambangan, diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan hasil audit tersebut, terdapat sejumlah temuan yang merugikan negara, di antaranya adalah tersangka melaksanakan semua pengelolaan dana desa sendiri dan diketahui oleh kepala desa, serta tidak lengkapnya bukti pendukung dalam penggunaan anggaran dalam APBDes.
Menurut pihak kepolisian, dalam melaksanakan tugasnya, IM diduga tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap dokumen-dokumen pengeluaran dan penerimaan dana desa.
Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa harus didukung dengan bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Peraturan Mendagri Nomor 113 Pasal 24 Ayat 3, dimana sekdes selaku koordinator pelaksana tehnis pengelolaan keuangan desa wajib melaksanakan verifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.