Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. RD tak kembali setelah berjam-jam, hingga akhirnya MAR melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kerugian Korban
Akibat kejadian ini, MAR mengaku kehilangan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp18 juta. Pihak kepolisian bergerak cepat, dan RD berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Bahrudin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan barang kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dipercaya. Modus penggelapan seperti ini kerap terjadi dan merugikan korban.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Bahrudin.
Jangan Mudah Percaya
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan. Terutama saat meminjamkan barang berharga, pastikan mengetahui latar belakang orang tersebut untuk menghindari kerugian di kemudian hari.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







