WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial RD (36), warga Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik MAR (25).
Kasus ini bermula saat RD meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan mengambil uang, namun tak kunjung kembali.
Kronologi Penggelapan
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Ipda Bahrudin, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di sebuah warung milik NL (34) di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan BAS.
BACA JUGA:Polres HST Bongkar Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain dari Tersangka!
Awalnya, MAR datang ke warung dengan mengendarai motor Scoopy merah-hitam. Tak lama berselang, RD muncul dan mencoba meminjam motor milik NL, namun ditolak.
RD kemudian beralih ke MAR dengan alasan ingin meminjam motor untuk mengambil uang di bengkel di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).
“Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci motornya,” jelas Ipda Bahrudin.







