WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan tersangka berinisial SM, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres HST Bongkar Sindikat Narkoba: Wiraswasta Asal Daha Utara Dibekuk dengan 14 Paket Sabu!







