Polres HST Bongkar Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain dari Tersangka!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan tersangka berinisial SM, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres HST Bongkar Sindikat Narkoba: Wiraswasta Asal Daha Utara Dibekuk dengan 14 Paket Sabu!
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, sebagai berikut:
- 19 Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 0,32 gram.
- 1 Lembar Plastik Klip bening.
- 3 Pack Plastik Klip bening merk Zip In.
- 1 Lembar Plastik Kresek warna hitam.
- 1 Kotak Plastik transparan.
- Uang Tunai sejumlah Rp 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi.