WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial (AR) 48 dan (AF) 39 dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan sedang transaksi narkoba jenis
sabu.
Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah No 81 RT13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WITA.
Pasutri tersebut sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor saat dibekuk petugas.
Baca Juga
Kapolsek Cempaka Ikut Dorong Mobil Mogok Saat BanjirÂ
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pasutri itu ditemukan barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram.
Sabu tersebut yang terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai oleh AR.







